

Jejak Faktual Com – Skandal baru kembali mencoreng dunia ketenagakerjaan, Sebuah perusahaan Perkebunan yang telah puluhan tahun mengeruk keuntungan dari tanah Bengkulu diduga melakukan tindakan licik demi menyingkirkan belasan buruhnya.
PT Riau Agrindo Agung, yang beroperasi sejak tahun 2007 di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara, terindikasi melakukan pemalsuan dasar hukum demi memuluskan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 12 karyawannya. Dalam surat PHK tersebut, perusahaan mencatut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 huruf q, yang disebut-sebut berisi larangan “mencari keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan kewenangan jabatan.”
Namun ironisnya, tidak ada pasal tersebut dalam regulasi yang dimaksud, Dugaan pemalsuan pun mencuat ke permukaan. Pihak perusahaan dinilai telah merekayasa isi peraturan pemerintah untuk menciptakan legitimasi palsu, demi memecat para pekerja tanpa harus membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun kompensasi lainnya.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, ini bentuk pembohongan hukum yang merampas hak-hak buruh. Ini manipulasi,” kata Nurhasan HR.
Lebih memprihatinkan lagi, perusahaan yang selama ini menikmati ribuan hektar lahan di dua kabupaten itu juga diduga telah beroperasi tanpa legalitas hak atas tanah selama bertahun-tahun. Keberadaan mereka di atas tanah rakyat justru tidak dibarengi dengan kontribusi nyata terhadap masyarakat sekitar.
Pemerintah Provinsi Bengkulu dinilai lamban dan terkesan menutup mata. Padahal, sebagai pemegang otoritas, mereka seharusnya menindak perusahaan yang tidak taat aturan dan telah bertindak sewenang-wenang terhadap buruh dan lingkungan.
“Kami minta pimpinan PT Riau Agrindo Agung yang berkantor pusat di Jalan Cenderawasih No. 171, Sei Sekambing B, Medan Sunggal – Sumatera Utara, segera buka suara dan bertanggung jawab. Jangan terus berlindung di balik pasal-pasal palsu dan surat-surat penuh rekayasa,” tegas Nurhasan HR
