LSM PEKAT Surati Jaksa Agung, Minta Pengawasan Penanganan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Bengkulu Utara

Author by jejakfak | Post on May 18, 2025 | Category Nasional

Editor By: Redaksi

Jejak Faktual.Com || BENGKULU UTARA, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM PEKAT) melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, LSM PEKAT meminta agar Kejaksaan Agung memberikan atensi dan pengawasan khusus terhadap penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran belanja rumah tangga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Ketua LSM PEKAT, Ishak Burmansyah, dalam keterangannya menyebutkan bahwa langkah tersebut diambil guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Menurut dia, sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, publik masih belum mendapatkan perkembangan signifikan atas proses penegakan hukumnya.

“Kami menilai ada kejanggalan dalam mekanisme penyaluran anggaran rumah tangga pimpinan DPRD dari tahun anggaran 2021 hingga 2023. Berdasarkan data dan hasil penelusuran kami, rumah dinas tidak lagi ditempati secara aktif, namun anggaran untuk kebutuhan natura, pemeliharaan, dan lainnya tetap terealisasi,” ujar Ishak.

Total anggaran yang dipertanyakan mencapai lebih dari Rp 3.760.000.000.Milyar Laporan awal atas dugaan penyimpangan tersebut telah disampaikan oleh LSM PEKAT ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan kemudian dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Utara, yang selanjutnya menetapkan status perkara dalam tahap penyidikan.

Ishak Burmansyah juga menekankan bahwa regulasi yang mengatur hal ini sudah sangat jelas, di antaranya:

Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa pimpinan DPRD yang tidak menggunakan rumah dinas tidak diberikan belanja rumah tangga.

Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 11 Tahun 2020, yang mengatur standar kebutuhan minimal belanja rumah tangga bagi pimpinan DPRD.

“Kami berharap Kejaksaan Agung melalui bidang pengawasan dan JAM PIDSUS turut memantau penanganan perkara ini agar tidak ada pihak yang mencoba mengintervensi atau mengaburkan proses penyidikan,” kata Ishak Burmansyah.

Surat LSM PEKAT tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejari Bengkulu Utara sebagai bagian dari permintaan monitoring kelembagaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait perkembangan terbaru dari proses penyidikan perkara ini. [ JF ]

RELATED POSTS