

Editor: Redaksi
Jejak Faktual.com – Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023 makin terbuka. Mantan bendahara berinisial AF membeberkan bahwa praktik tersebut dilakukan atas perintah unsur pimpinan DPRD.
AF menyebut, pembuatan SPPD fiktif bukan keputusan pribadi, tapi kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD, Sekwan, dan Kabag. Tujuannya, menutupi kekurangan kas setelah dana dialihkan untuk menyelesaikan perkara yang menjerat DPRD ke aparat penegak hukum (APH).
“Saya hanya menjalankan perintah. Dana itu bahkan dipinjamkan dari pihak ketiga dengan bunga agar keuangan Setwan tetap berjalan,” ujar AF saat ditemui wartawan,
Tak hanya itu, ia juga menyebut ada aliran dana ke beberapa komisi DPRD agar pengesahan anggaran Setwan tidak bermasalah. Ia juga mengaku mendengar langsung Ketua DPRD Sonti Bakara memerintahkan penyelesaian semua perkara hukum tanpa mempermasalahkan asal dana.
AF mengungkap nominal uang yang disetorkan ke oknum APH berkisar Rp 1.2 miliar. Sayangnya, ia tidak menyebutkan siapa saja penerima dana tersebut.
Pengakuan ini membuat publik makin mendesak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara agar tidak hanya memeriksa staf pelaksana. Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (KOMUNITAS) mendesak agar unsur pimpinan DPRD juga diperiksa.
“Kalau benar itu perintah pimpinan, jangan berhenti di bawah. Harus ada keberanian untuk menyeret atasan yang terlibat,” kata aktivis Deno Andeska.
Hingga kini, penyidikan masih berjalan. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Temuan BPK atas anggaran 2023 mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi mantan Ketua DPRD dan Sekwan periode 2019–2024, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. ( LS ).
