

Editor by:Redaksi
JEJAK FAKTUAL.COM – Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, kembali diguncang isu korupsi yang menghebohkan. Sebanyak 147 desa di kabupaten ini diduga mengalokasikan anggaran Dana Desa tahun 2023 untuk pengadaan Alat Pemadam Kebakaran (APAR) dengan nilai mencengangkan, yakni Rp 20 juta hingga Rp 30 juta per desa. Kini, dugaan penyimpangan ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Empat Lawang, dengan desakan kuat dari masyarakat untuk segera mengungkap para pelaku di balik skandal ini.
Pada Kamis, 27 Maret 2025, ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM dan Ormas, bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Dengan semangat membara, mereka menuntut transparansi dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam korupsi ini.
Di antara suara lantang yang menggema, Ishak Burmansyah, seorang aktivis dari Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI), berdiri di garis depan, menyampaikan orasi yang menggetarkan. Dengan penuh semangat, ia menyoroti berbagai dugaan korupsi yang terjadi di pemerintahan Kabupaten Empat Lawang dan menuntut ketegasan aparat hukum.
Tiga Tuntutan Utama Masyarakat
Massa yang menggelar aksi ini menyampaikan tiga tuntutan utama:
Penetapan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Dana Desa
Para demonstran mendesak Kejaksaan Negeri Empat Lawang segera menetapkan tersangka dan mengumumkan secara terbuka siapa saja oknum kepala desa yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Mereka menilai bahwa kejaksaan selama ini hanya sekadar memeriksa beberapa kepala desa tanpa adanya langkah konkret. Proses pembelian APAR yang dilakukan tanpa musyawarah desa menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi yang sistematis.
Transparansi Pengelolaan Dana BPJS Kesehatan
Massa juga menuntut transparansi pengelolaan dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang. Hingga saat ini, Pemkab Empat Lawang tercatat memiliki tunggakan mencapai Rp 38 miliar. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan mengusut aliran dana tersebut.
Penindakan terhadap Dugaan Penyimpangan Izin Tambang Emas
Demonstran meminta Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan izin tambang emas di Kecamatan Pasmah Air Keruh. Dugaan adanya kongkalikong antara pejabat daerah dan pengusaha tambang semakin menguat, mengarah pada potensi perusakan lingkungan yang tak terkendali. Lebih parahnya lagi, aktivitas tambang ilegal ini berkontribusi terhadap deforestasi yang berdampak langsung pada masyarakat setempat.
Kejaksaan Bereaksi: Gelar Perkara dan Audit Inspektorat
Menanggapi gelombang protes ini, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Intelijen Niku Sendra, S.H., serta Kepala Seksi Pidana Khusus Hendra Pabianto, menerima perwakilan demonstran untuk melakukan dialog.
Dalam pertemuan itu, Ishak Burmansyah kembali menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Empat Lawang. Ia juga menyoroti urgensi penolakan terhadap revisi KUHP yang dinilai dapat melemahkan peran kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.
Pihak Kejaksaan Negeri Empat Lawang memastikan bahwa penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan APAR telah memasuki tahap gelar perkara. Kejaksaan bahkan telah mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat sebagai langkah lanjutan. Hal ini mengindikasikan bahwa ada keyakinan kuat dari pihak kejaksaan bahwa kasus ini memang mengandung unsur tindak pidana korupsi.
Gelombang aksi ini menunjukkan betapa masyarakat Kabupaten Empat Lawang tidak tinggal diam dalam menghadapi dugaan korupsi yang menggerogoti daerah mereka. Dengan aksi yang terus menguat, tekanan terhadap kejaksaan untuk segera bertindak semakin besar.
“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan!” seru salah satu demonstran dengan penuh semangat.
Dengan adanya aksi massa ini, masyarakat berharap kejaksaan bertindak tegas dan tidak ragu untuk menindak siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan pejabat pemerintahan maupun pihak swasta. Kasus dugaan korupsi di Kabupaten Empat Lawang bukan hanya sekadar isu lokal, melainkan juga cerminan dari urgensi pemberantasan korupsi di tingkat nasional.
